Penempatan
Penempatan di Jepang
Setelah calon peserta selesai mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di Pusdiklat dan Kelengkapan dokumen keberangkatan dinyatakan lengkap, maka Peserta akan ditempatkan ke Jepang sesuai dengan Kontrak Kerja yang telah disepakati.
Masa Penempatan Peserta Pemagangan di Jepang terdiri dari 1 tahun, 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 2 tahun. Sehingga total program pemagangan adalah selama 7 tahun.
Setelah itu Peserta jika masih berminat bekerja di Jepang dapat melanjutkan ke Program Spesific Skill Workers (SSW) di Jepang yang merupakan program lanjutan dari Pemagangan ke Jepang ini.
Namun syarat dan ketentuan Program SSW berbeda dengan Program pemagangan karena visa yang diterima juga berbeda.
Program-program COOP Indonesia
Pemagangan ke Jepang
Program Internship
Program Usaha Mandiri
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Program Utama dari LPK COOP Indonesia adalah Penempatan Peserta Pemagangan ke Perusahaan-Perusahaan di Jepang.
Namun selain itu LPK COOP Indonesia juga melakukan kegiatan Pasca Magang dari Jepang untuk memfasilitasi para peserta yang telah selesai mengikuti program magang dan kembali ke Tanah Air.
Diharapkan para peserta tersebut berkeinginan untuk memulai usaha mandiri sebagaimana Tagline dari program magang itu sendiri yaitu 'THE ENTREPRENEUR'.
Program Pasca Magang dari Jepang bertujuan untuk melakukan pendampingan bagi para peserta agar kelak bisa memulai usaha mandiri baik secara perorangan maupun berkelompok.
Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta dapat mendaftar secara perorangan atau melalui Mitra Kerja LPK COOP Indonesia yang terdapat di halaman PENDAFTARAN
(https://www.coopindonesia.com/program/internship/registration)